ANGGARAN DASAR (AD)
GARUDA EMAS
LABANG
KECAMATAN
LABANG
BAB I
Nama, Dasar
Pendirian dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama Garuda Emas Labang.
Garuda Emas
Labang didirikan
berdasarkan SK Kecamatan Labang.
Pasal 3
Garuda Emas
Labang berkedudukan di
Kecamatan Labang.
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
Garuda Emas
Labang
berasaskan Pancasila
Pasal 5
Garuda Emas Labang
bertujuan untuk :
11.
Mensejahterakan
masyarakat Labang.
22. Mengawal birokrasi kecamatan Labang.
33.
Membentuk
pemuda yang kritis.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
11.
Keanggotaan Garuda Emas Labang adalah generasi
muda yang berusia 17 sampai dengan 45 tahun di wilayah kecamatan labang, yang
mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal
keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
21.
Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1
tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Garuda Emas Labang.
BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
11.
Struktur kelembagaan Garuda Emas Labang di susun secara Demokratis.
22.
Secara hierarki struktur kepengurusan
menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
33.
Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Garuda Emas
Labang.
BAB V
Majelis
Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan Garuda Emas Labang terdiri dari Majelis Akbar.
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Keuangan
Pasal 10
11.
Keuangan Garuda Emas
Labang diperoleh dari
:
a.
Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b.
Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos
anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program kesejahteraan sosial dan
pembinaan kepemudaan.
c.
Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan
tidak mengikat.
2
Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya
ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
32.
Keuangan Garuda Emas
Labang dikelola
secara tertib dan transparan.
BAB VII
Identitas
Organisasi
Pasal 11
11.
Garuda Emas
Labang memiliki
lambang yang ditetapkan oleh Majelis Akbar.
22.
Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang
selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga Garuda Emas Labang.
BAB VIII
Perubahan
Anggaran Dasar
Pasal 12
11.
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan
oleh Majelis akbar Garuda Emas Labang.
22.
Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh
panitia khusus.
BAB IX
Penutup
Pasal 12
11.
Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran
Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
22.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan,
dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
GARUDA EMAS
LABANG
KECAMATAN
LABANG
BAB
I
Ketentuan
Umum
Pasal 1
Garuda Emas
Labang adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan
generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha
kesejahteraan sosial.
Pasal 2
Garuda Emas
Labang
adalah organisasi sosial
kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu
pilar partisipasi masyarakat di bidang Kesejehateraan sosial.
Pasal 3
Garuda Emas
Labang
adalah organisasi yang
statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan
kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan
program-program aksinya.
Pasal 4
Garuda Emas
Labang
memiliki tugas pokok
untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi
masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif
maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan
pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas
pokok tersebut, Garuda Emas
Labang melaksanakan
fungsi sebagai berikut :
11.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan
yang berorientasi pada pengembangan.
22.
menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos
yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
33.
Menyelenggarakan dan menumbuh kembangkan kegiatan-kegiatan
pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi
daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
44.
Membangun sistem jaringan
komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan
aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
BAB
II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan Garuda Emas Labang terdiri dari Anggota
pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
11.
Anggota pasif adalah keanggotaan
yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan
pemuda yang berusia 17
s/d 45 tahun.
22. Anggota
aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 17 s/d 40 tahun, karena potensi,
bakat dan produktifitasnya untuk
mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.
33. Anggota
pasif, dan aktif
seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang berdomisili di wilayah kecamatan Labang.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
11.
Memahami, menghayati, dan
melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Garuda Emas Labang.
22.
Berpartisipasi dalam kegiatan yang
diadakan Garuda Emas Labang.
33.
Menjaga nama baik Garuda Emas Labang.
Pasal 9
Hak Anggota
11.
Menyampaikan pendapat baik secara
lisan maupun tulisan.
22.
Memilih dan dipilih menjadi Ketua
atau Departemen di Garuda Emas Labang.
33.
Memberikan masukan/aspirasi ke
pengurus Garuda Emas Labang.
44.
Mendapatkan perlakuan dan
perlindungan yang sama dari Garuda Emas
Labang.
55.
Mengadakan kegiatan yang tidak
bertentangan dengan peraturan Garuda Emas
Labang.
BAB
III
Struktur
Organisasi
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Majelis Akbar
11.
Majelis Akbar adalah Majelis
tertinggi Garuda Emas Labang yang
dihadiri oleh Pengurus dan Anggota.
22.
Dilakukan dua tahun sekali yang diselenggarakan
oleh panitia khusus.
33.
Tugas Majelis Akbar adalah Memilih
dan menetapkan Ketua.
44.
Wewenang Majelis Akbar :
a.
Mengangkat dan memberhentikan Ketua
Garuda Emas Labang.
b. Menerima
atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Garuda Emas Labang.
c.
Merubah Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga Garuda Emas Labang.
Bagian 2
Kelembagaan
Pasal 11
Ketua
Tugas dan Wewenang :
11.
Bertangung jawab dalam memimpin Garuda Emas Labang.
22.
Melaksanakan fungsi manejerial
untuk tercapainya tujuan Garuda Emas
Labang.
33.
Bertanggung jawab atas pembinaan
pengurus Garuda Emas Labang
dan hubungan dengan pihak lain.
44.
Memberikan laporan
pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
55.
Apabila Ketua berhalangan, Ketua
berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu
wewakilinya.
66.
Dalam kondisi darurat, dengan atas
nama Garuda Emas Labang berhak mengambil
kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 12
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
11.
Membantu Ketua dalam melaksanakan
tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
22.
Menggantikan Ketua berdasarkan asas pendelegasian.
Pasal 13
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
11.
Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
22.
Sebagai pusat informasi semua
aktivitas Garuda Emas Labang.
33.
Melaksanakan kegiatan administrasi
keseharian Garuda Emas Labang.
44.
Berkoordinasi dengan Departemen untuk mewujudkan tertib
administrasi, tata komunikasi.
55.
Merancang, memelihara, dan
melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan
kesekretariatan
66. Bertanggung
jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Garuda Emas Labang.
77.
Bertanggung jawab atas dokumentasi
seluruh aktivitas Garuda Emas Labang.
Pasal 14
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
11.
Mewujudkan tertib keuangan Garuda Emas Labang
22.
Melakukan koordinasi mengenai
keuangan dengan semua komponen yang terkait.
33.
Mendistribusikan dana bagi seluruh
unit aktivitas Garuda Emas Labang
secara optimum dan proposional.
Pasal 15
Departemen
Tugas dan Wewenang :
11.
Menentukan haluan kebijakan seksi
yang dipimpinnya.
22.
Menterjemahkan kebijakan Ketua
dalam bentuk kebijakan Departemen
yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
33.
Melakukan perencanaan, pelaksanaan
atau evaluasi seluruh aktivitas Departemen
yang dipimpinnya.
44.
Bertanggung jawab atas pengkaderan
sumber daya manusia di Departemen
yang dipimpinnya.
55.
Membuat laporan pertanggung jawaban
seluruh kegiatan kepada Ketua.
66. Apabila
berhalangan Departemen
dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
BAB
IV
PEMBENTUKAN
KEPENGURUSAN
Pasal 16
11.
Pembentukan kepengurusan dilakukan
oleh tim Formatur.
22.
Kepengurusan harus sudah terbentuk
paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
33.
Pengurus baru ditetapkan oleh Surat
Keputusan tim Formatur.
BAB
V
PERGANTIAN
PENGURUS
Pasal 17
11.
Hal-hal yang memungkinkan
terjadinya pergantian pengurus adalah :
a.
Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c.
Pengurus tidak dapat memenuhi
persyaratan lagi.
22.
Mekanisme pergantian pengurus
adalah :
a.
Bila pengurus yang bersangkutan
adalah Ketua dan Departemen maka
mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b.
Bila selain tersebut di atas, maka
mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua dan persetujuan dari Departemen.
BAB
VI
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode pengabdian sejak ditetapkan.
BAB
VII
LAMBANG (pasal 19)
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal 20
11.
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau
ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah
Tangga Garuda Emas Labang.
22.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Garuda Emas
Labang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar