Senin, 11 Januari 2016

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART ) Garuda Emas



ANGGARAN DASAR (AD)
GARUDA EMAS LABANG
KECAMATAN LABANG

BAB I
Nama, Dasar Pendirian dan Kedudukan

Pasal 1
Lembaga ini bernama Garuda Emas Labang.

Pasal 2
Garuda Emas Labang didirikan berdasarkan SK Kecamatan Labang.

Pasal 3
Garuda Emas Labang berkedudukan di Kecamatan Labang.

BAB II
Asas dan Tujuan

Pasal 4
Garuda Emas Labang  berasaskan Pancasila

Pasal 5
Garuda Emas Labang  bertujuan untuk :
11.      Mensejahterakan masyarakat Labang.
22.      Mengawal birokrasi kecamatan Labang.
33.      Membentuk pemuda yang kritis.

BAB III
Keanggotaan

Pasal 6
11.      Keanggotaan Garuda Emas Labang adalah generasi muda yang berusia 17 sampai dengan 45 tahun di wilayah kecamatan labang, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
21.      Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Garuda Emas Labang.

BAB IV
Kelembagaan

Pasal 7
11.      Struktur kelembagaan Garuda Emas Labang  di susun secara Demokratis.
22.      Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
33.      Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Garuda Emas Labang.

BAB V
Majelis Permusyawaratan

Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan Garuda Emas Labang terdiri dari Majelis Akbar.

Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan Majelis Akbar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
Keuangan
Pasal 10
11.      Keuangan Garuda Emas Labang diperoleh dari :
a.       Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b.      Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program kesejahteraan sosial dan pembinaan kepemudaan.
c.       Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
    Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
32.      Keuangan Garuda Emas Labang dikelola secara tertib dan transparan.

BAB VII
Identitas Organisasi

Pasal 11
11.      Garuda Emas Labang memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis Akbar.
22.      Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga Garuda Emas Labang.
 
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 12
11.      Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis akbar Garuda Emas Labang.
22.      Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus.

BAB IX
Penutup

Pasal 12
11.      Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
22.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.






ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
GARUDA EMAS LABANG
KECAMATAN LABANG
BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1
Garuda Emas Labang adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Pasal 2
Garuda Emas Labang  adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kesejehateraan sosial.

Pasal 3
Garuda Emas Labang  adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.

Pasal 4
Garuda Emas Labang  memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.  
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Garuda Emas Labang melaksanakan fungsi sebagai berikut :
11.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan.
22.      menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
33.      Menyelenggarakan dan menumbuh kembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
44.      Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II
Keanggotaan

Pasal 6
Jenis Keanggotaan Garuda Emas Labang  terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.

Pasal 7
11.      Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 17 s/d 45 tahun.
22.      Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 17 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.
33.      Anggota pasif, dan aktif seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang berdomisili di wilayah kecamatan Labang.

Pasal 8
Kewajiban Anggota
11.      Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Garuda Emas Labang.
22.      Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Garuda Emas Labang.
33.      Menjaga nama baik Garuda Emas Labang.

Pasal 9
Hak Anggota
11.      Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
22.      Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Departemen di Garuda Emas Labang.
33.      Memberikan masukan/aspirasi ke pengurus Garuda Emas Labang.
44.      Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Garuda Emas Labang.
55.      Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Garuda Emas Labang.
BAB III
Struktur Organisasi

Bagian 1
Majelis Permusyawaratan

Pasal 10
Majelis Akbar
11.      Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Garuda Emas Labang yang dihadiri oleh Pengurus dan Anggota.
22.      Dilakukan dua tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus.
33.      Tugas Majelis Akbar adalah Memilih dan menetapkan Ketua.
44.      Wewenang Majelis Akbar :
a.    Mengangkat dan memberhentikan Ketua Garuda Emas Labang.
b.    Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Garuda Emas Labang.
c.    Merubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Garuda Emas Labang.

Bagian 2
Kelembagaan

Pasal 11
Ketua
Tugas dan Wewenang :
11.      Bertangung jawab dalam memimpin Garuda Emas Labang.
22.      Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Garuda Emas Labang.
33.      Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Garuda Emas Labang dan hubungan dengan pihak lain.
44.      Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
55.      Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
66.      Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Garuda Emas Labang  berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Pasal 12
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
11.      Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
22.      Menggantikan Ketua berdasarkan asas pendelegasian.

Pasal 13
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
11.      Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
22.      Sebagai pusat informasi semua aktivitas Garuda Emas Labang.
33.      Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Garuda Emas Labang.
44.      Berkoordinasi dengan Departemen untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
55.      Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan
66.      Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Garuda Emas Labang.
77.      Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Garuda Emas Labang.


Pasal 14
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
11.      Mewujudkan tertib keuangan Garuda Emas Labang
22.      Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
33.      Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Garuda Emas Labang  secara optimum dan proposional.

Pasal 15
Departemen
Tugas dan Wewenang :
11.      Menentukan haluan kebijakan seksi yang dipimpinnya.
22.      Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan Departemen yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
33.      Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas Departemen yang dipimpinnya.
44.      Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di Departemen yang dipimpinnya.
55.      Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
66.      Apabila berhalangan Departemen dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.

BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN

Pasal 16
11.      Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh tim Formatur.
22.      Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
33.      Pengurus baru ditetapkan oleh Surat Keputusan tim Formatur.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 17
11.      Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a.       Pengurus ada yang megundurkan diri.
b.      Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c.       Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
22.      Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a.         Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan Departemen maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b.         Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua dan persetujuan dari Departemen.

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode pengabdian sejak ditetapkan.
BAB VII
LAMBANG (pasal 19)
BAB VIII
PENUTUP

Pasal 20
11.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Garuda Emas Labang.
22.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Garuda Emas Labang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar